Minggu, 09 Juni 2013

Persatuan dan kesatuan mulai pudar, mengapa..?

Makna Persatuan dan Kesatuan Bangsa
Persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia yang kita rasakan saat ini, itu terjadi dalam proses yang dinamis dan berlangsung lama, karena persatuan dan kesatuan bangsa terbentuk dari proses yang tumbuh dari unsur-unsur sosial budaya masyarakat Indonesia sendiri, yang ditempa dalam jangkauan waktu yang lama sekali. Unsur-unsur sosial budaya itu antara lain seperti sifat kekeluargaan dan jiwa gotong-royong. Kedua unsur itu merupakan sifat-sifat pokok bangsa Indonesia yang dituntun oleh asas kemanusiaan dan kebudayaan. Karena masuknya kebudayaan dari luar, maka terjadi proses akulturasi (percampuran kebudayaan). Kebudayaan dari luar itu adalah kebudayaan Hindu, Islam, Kristen dan unsur-unsur kebudayaan lain yang beraneka ragam. Semua unsur-unsur kebudayaan dari luar yang masuk diseleksi oleh bangsa Indonesia.
Kemudian sifat-sifat lain terlihat dalam setiap pengambilan keputusan yang menyangkut kehidupan bersama yang senantiasa dilakukan dengan jalan musyawarah dan mufakat. Hal itulah yang mendorong terwujudnya persatuan bangsa Indonesia. Jadi makna persatuan dan kesatuan bangsa dapat mewujudkan sifat kekeluargaan, jiwa gotong-royong, musyawarah dan lain sebagainya.
Persatuan dan kesatuan diantara kita mulai pudar karena tidak adanya faktor-faktor yang membangun persatuan dan kesatuan seperti diatas. Sifat rasa acuh tak acuh, gengsi, merasa dirinya paling berkuasa, dan sebagainya merupakan salah satu contoh sifat yang membuat persatuan dan kesatuan kita hancur.  Kita harus menyadari bahwa perlunya kita bersatu dalam membangun suatu kesatuan yang kuat, supaya negara ini tidak terpecah belah dan hancur.
Prinsip-prinsip persatuan dan kesatuan:
  1. Prinsip Bhineka Tunggal IkaPrinsip ini mengharuskan kita mengakui bahwa bangsa Indonesia merupakan bangsa yang terdiri dari berbagai suku, bahasa, agama dan adat kebiasaan yang majemuk. Hal ini mewajibkan kita bersatu sebagai bangsa Indonesia.
  2. Prinsip Nasionalisme IndonesiaKita mencintai bangsa kita, tidak berarti bahwa kita mengagung-agungkan bangsa kita sendiri. Nasionalisme Indonesia tidak berarti bahwa kita merasa lebih unggul daripada bangsa lain. Kita tidak ingin memaksakan kehendak kita kepada bangsa lain, sebab pandangan semacam ini hanya mencelakakan kita. Selain tidak realistis, sikap seperti itu juga bertentangan dengan sila Ketuhanan Yang Maha Esa dan Kemanusiaan yang adil dan beradab.
  3. Prinsip Kebebasan yang BertanggungjawabManusia Indonesia adalah makhluk ciptaan Tuhan Yang Maha Esa. Ia memiliki kebebasan dan tanggung jawab tertentu terhadap dirinya, terhadap sesamanya dan dalam hubungannya dengan Tuhan Yang maha Esa.
  4. Prinsip Wawasan NusantaraDengan wawasan itu, kedudukan manusia Indonesia ditempatkan dalam kerangka kesatuan politik, sosial, budaya, ekonomi, serta pertahanan keamanan. Dengan wawasan itu manusia Indonesia merasa satu, senasib sepenanggungan, sebangsa dan setanah air, serta mempunyai satu tekad dalam mencapai cita-cita pembangunan nasional.
  5. Prinsip Persatuan Pembangunan untuk Mewujudkan Cita-cita ReformasiDengan semangat persatuan Indonesia kita harus dapat mengisi kemerdekaan serta melanjutkan pembangunan menuju masyarakat yang adil dan makmur.
 
 


Alasan timbulnya tawuran warga di setiap daerah di Indonesia

Tawuran kalau kita coba menilai dari sisi positifnya merupakan suatu bentuk kerjasama yang sangat kompak antar individu di dalam kelompok tertentu. Dan tawuran bisa dikatakan sebagai bagian dari budaya gotong royong yang merupakan ciri khas bangsa Indonesia :).

Di jaman penjajahan dulu, bangsa kita harus melakukan “tawuran” hidup atau mati untuk melawan para penjajah yang bersenjata lebih lengkap demi untuk mewujudkan kemerdekaan yang kita rasakan saat ini.

Sayangnya, sekarang budaya tawuran telah disalahgunakan. Lawan yang dihadapi bukan lagi penjajah tapi bangsa sendiri, saudara setanah air!. Dan begitu teganya kita melukai bahkan membunuh sesama manusia untuk sesuatu yang tidak ada manfaatnya!!!.

Apa penyebab terjadinya tawuran saat ini ? Dari berbagai sumber yang warcoff dapatkan ada tiga faktor utama penyebab terjadinya tawuran, yaitu :
Faktor dendam/musuh warisan :  Pengaruh unsur doktrinisasi dari senior terhadap para yunior punya pengaruh besar terhadap faktor ini. Seperti aksi tawuran berapa waktu lalu antara SMAN 6 dan 70, disinyalir aksi tersebut didorong oleh perilaku kolektif sebagai siswa SMAN 70 yang menganggap siswa SMAN 6 sebagai musuh bebuyutan. Begitupun tawuran antar siswa SMK di kota warcoff baru-baru ini, itu juga terjadi karena masalah dendam lama.
Faktor kesetiakawanan/loyalitas : Tidak hanya siswa sekolah, kelompok atau warga kampung, bahkan para anggota DPR yang terhormat pun bisa dengan spontan melakukan "tawuran" terhadap anggota partai lain atas dasar loyalitas dan kesetiakawanan sesama anggota partainya :).
Faktor lingkungan sosial : Seperti kita ketahui, situasi dan kondisi lingkungan sosial adalah ajang pembelajaran yang bisa diterima dan dipelajari dengan bebas oleh siapa saja. Ada banyak contoh negatif yang akhirnya menjadi pemicu para pelaku untuk lebih berani dan mempunyai kesempatan melakukan tawuran. Salah satunya sikap kurangnya “kepedulian” kita terhadap orang lain diluar lingkungan kita dengan berbagai alasan tertentu atau "merasa paling benar".
Ketiga faktor diatas sulit ditanggulangi secara tuntas karena sudah menjadi bagian kehidupan sehingga telah mengakar dan mendarah daging di setiap benak siswa, kelompok masyarakat atau pelaku tawuran pada umumnya.

Jadi bagaimana cara mencegah dan menanggulangi tawuran ? ada beberapa cara yang mungkin tepat dan efektif menurut warcoff, sebagai berikut :

1. Tangkap pemimpin/biang kerok/provokator tawuran
Setiap aksi berkelompok pasti ada orang atau pihak yang menjadi motor penggerak atau pemimpinnya. Jadi pihak kepolisian harus bisa mengetahui dan menangkap para pemimpin atau dalang terjadinya tawuran tersebut untuk diberikan pengarahan atau hukuman yang pantas.

2. Bersikap simpati dan empati 
Khusus para pelaku tawuran antar siswa atau mahasiswa, mungkin akan lebih mudah penanganannya dengan cara yang halus, bersimpati dan empati. Dekati mereka sebagai sahabat, bukan sebagai orang tua atau guru pada muridnya. Para pelaku tawuran (siswa/mahasiswa) ini dan kebanyakan remaja pada umumnya lebih suka pendekatan yang sifatnya tidak menggurui, menceramahi apalagi diberi hukuman fisik.

Mereka pada dasarnya adalah remaja yang baik dan mau patuh pada aturan, tapi kadang peraturan yang notabene dibuat oleh pemerintah/pihak sekolah/orangtua tidak sesuai dengan kemampuan, kebutuhan atau keinginan dari para siswa/mahasiswa tersebut.

3. Membina kerjasama yang kuat dan berkesinambungan antara pihak sekolah, siswa, orang tua,  kepolisian serta media sosial.
Bentuk kerjasamanya adalah menjalin keterbukaan informasi dan komunikasi antara kelima pihak tersebut. Keterbukaan informasi dan komunikasi ini penting terutama antara Orang tua dan anaknya, antara lain tentang bagaimana kondisi atau kenyataan yang terjadi di lingkungan pergaulan sekolah mereka. Laporkan ke pihak sekolah jika ada kondisi atau situasi yang akan mengakibatkan efek buruk pada siswa, Selanjutnya jika pihak sekolah tidak mampu menanganinya harus segera melaporkan ke pihak kepolisian untuk segera ditindaklanjuti.

Lalu apa peran media sosial ? Media sosial dalam hal ini punya peranan sebagai pengawas dan penyaji informasi yang efektif dan efisien serta netral. Media sosial bisa menjadi alat untuk mengingatkan pihak terkait tentang penerapan atau implementasi suatu peraturan dan kerjasama yang dibuat agar tetap berjalan sesuai rencana. 


Selain itu media sosial bisa menjadi penyampai aspirasi para siswa/mahasiswa tentang apa yang mereka inginkan dan butuhkan. Apalagi jumlah terbanyak pengguna aktif media sosial adalah usia remaja dan mahasiswa. Tentu ini akan sangat membantu mempermudah proses penanggulangan tawuran ini.


Pancasila merupakan dasar negara yang harus dilestarikan, kenapa?

Pancasila merupakan dasar negara Indonesia, maka mengamalkan dan mengamankan Pancasila sebagai dasar Negara mempunyai sifat imperatif dan memaksa, artinya setiap warga Negara Indonesia harus tunduk dan taat kepadanya. Siapa saja yang melangggar Pancasila sebagai dasar Negara, harus ditindak menurut hukum yakni hukum yang berlaku di Indonesia. Dengan kata lain pengamalan Pancasila sebagai dasar Negara disertai sanksi-sanksi hukum. Sedangkan pengamalan Pancasila sebagai weltanschuung, yaitu pelaksanaan Pancasila dalam hidup sehari-hari tidak disertai sanksi-sanksi hukum tetapi mempunyai sifat mengikat, artinya setiap manusia Indonesia terikat dengan cita-cita yang terkandung di dalamnya untuk mewujudkan dalam hidup dan kehidupanya, sepanjang tidak melanggar peraturan perundang-undangan yang barlaku di Indonesia.
Jadi, jelaslah bagi kita bahwa mengamalkan dan mengamankan Pancasila sebagai dasar Negara Republik Indonesia mempunyai sifat imperatif memaksa. Sedangkan pengamalan atau pelaksanaan Pancasila sebagai pandangan hidup dalam hidup sehari-hari tidak disertai sanksi-sanksi hukum tetapi mempunyai sifat mengikat.
Pancasila sebagai filsafat bangsa dan Negara dihubungkan fungsinya sebagai dasar Negara, yang merupakan landasan idiil bangsa Indonesia dan Negara Republik Indonesia dapatlah disebut pula sebagai ideologi nasional atau ideologi Negara.
Artinya pancasila merupakan satu ideologi yang dianut oleh Negara atau pemerintah dan rakyat Indonesia secara keseluruhan, bukan milik atau monopoli seseorang ataupun sesuatu golongan tertentu.
Sebagai filsafat atau dasar kerohanian Negara, yang meruapakn cita-cita bangsa, Pancasila harus dilaksanakan atau diamalkan, yang mewujudkan kenyataan dalam penyelenggaraan hidup kenegaraan kebangsaan dan kemasyarakatan kita.
Bila terjadi kesenjangan dalam kehidupan kenegaraan dan kemasyarakatan, kita harus kembali kepada filsafat Negara Republik Indonesia untuk mencari jalan keluarnya atau untuk meluruskan kembali.
Pancasila berperan untuk memberikan suatu aturan yang mengatur terjalinnya penyelenggaraan negara. Perihal tersebut bisa di uraikan bahwa pancasila untuk dijadikan basis negara yang bermakna, Pancasila dijadikan dasar dalam penyelenggaran negara, Pancasila dijadikan dasar dalam pengaturan dan sistem pemerintahan negara dan Pancasila merupakan sumber hukum dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
SUMBER:




Jumat, 10 Mei 2013

Hubungan Prilaku Kejahatan Dengan Pemerintah

Terdapat hubungan korelatif antara fenomena kejahatan dan penyimpangan level mikro-messo dengan kuat-lemahnya negara. Saat kekuatan negara berkurang, yang mengakibatkan berkurang pula kontrol negara atas perilaku berbagai elemen kemasyarakatan, maka kejahatan dan penyimpangan pada level mikro-messo meningkat. Sebaliknya, negara yang kuat akan mampu menjangkau berbagai fenomena mikro-messo tersebut dan menetralisirnya tanpa takut atau khawatir kehabisan tenaga saat muncul ekses-ekses ikutannya.
Jika negara menguat atau amat kuat, kejahatan dan penyimpangan oleh negara lebih berupa suatu tindakan aktif (commission) dalam rangka melanggar hak-hak warga negara dengan atau tanpa mengindahkan sistem hukum yang ada. Sebaliknya, jika negara melemah sebagaimana terlihat dewasa ini, maka kejahatan dan penyimpangan oleh negara lebih berupa pembiaran (omission) terkait dengan kejahatan dan penyimpangan yang dilakukan pihak-pihak lain, khususnya yang berada pada level messo-mikro.
Semakin besar niat untuk menghindarkan diri melakukan kejahatan ataupun penyimpangan negara, diperkirakan akan semakin banyak muncul hambatan, yang salah satunya berasal dari elemen-elemen dalam negara itu sendiri.
Terhadap dugaan kejahatan yang dilakukan entitas sebesar negara, kemungkinan solusi terbaik adalah melalui konsolidasi sosial-politik antar-elemen-elemen non-negara, dan bukan dengan membawanya ke jalur hukum.
Apabila disebut sebagai preposisi kriminologis, hal itu mengingat gaya berpikir preposisi-preposisi tersebut yang berbeda dengan preposisi hukum yang lebih melihat dan bersandar pada ada-tidaknya ketentuan normatif serta diperlukannya acara dan proses beracara yang tepat dalam rangka menggunakan ketentuan tersebut. Preposisi kriminologis juga berbeda dengan pendekatan hak asasi manusia mengingat preposisi ini dalam beberapa hal melihat pelanggaran hak asasi manusia sebagai sesuatu yang tak terhindarkan serta melekat dalam dinamika negara dan, bahkan, dalam penyelenggaraan kekuasaan negara.
Tindakan kejahatan umumnya dilihat bertentangan dengan norma hukum, norma sosial dan norma agama yang berlaku di masyarakat. Contoh, pencurian, penganiayaan, pembunuhan, penipuan, pemerkosaan, perampokan dan lain-lain. Tindaakn kejahatan ini menyebabkan pihak lain kehilangan harta benda, cacat tubuh, bahkan kehilangan nyawa. Tindak kejahatan juga mencakup semua kegiatan yang dapat mengganggu keamanan dan kestabilan negara, seperti korupsi, makar, subversi dan terorisme.
Emile Durkheim menyebut penyimpangan sebagai kejahatan. Kejahatan yang sering kita bicarakan adalah jenis kejahatan yang tercantum dalm Kitab Undsan-undang Hukum Pidana (KUHP), seperti pembunuhan, perampokan, penganiayaan, pemerkosaan, pencurian dengan kekerasan, penipuan, atau berbagai jenis kejahatan yang disebut sebagai violent offenses (kejahatan yang disertai kekerasan terhadap orang lain) property offenses (kejahatan yang menyangkut hak milik orang lain).
Kejahatan Terhadap Ekonomi dan Keteraturan Politik
Perilaku kejahatan adalah sangat beragam, dapat dilakukan secara berkelompok atau sendiri-sendiri. Beberapa kejahatan itu melibatkan unsur kekerasan dan yang lainnya tidak, seperti yang terjadi dalam kejahatan pencurian. Kejahatan dapat dilakukan oleh orang-orang dari berbagai status dan kelas sosial berkaitan dengan pekerjaannya ataupun dilakukan secara berkelompok, seperti halnya organisasi guna mencapai tujuan organisasi. Penjahat berbeda-beda menurut identifikasi mereka kepada kejahatan dan penjahat lain, tingkat keterlibatannya dengan kejahatan sebagai perilaku, dan peningkatan dalam mengambil alih teknik-teknik dan norma-norma kejahatan.
Para pelaku kejahatan terhadap properti yang okupasional adalah pelaku kejahatan yang terkait dengan situasi tertentu. Mereka biasanya mendukung tujuan masyarakat yang umum dan mendapatkan sedikit dukungan bagi perilakunya dari norma-norma subkebudayaan. Kebanyakan mereka tidak meningkatkan karier kejahatannya dan reaksi masyarakat mencair bila pelaku tidak mempunyai catatan kejahatan sebelumnya.
Pemerintah membuat peraturan dan hukum guna melindungi kepentingan dan keberadaannya. Perilaku kejahatan yang melanggar hukum ini dianggap sebagai perilaku kejahatan politik. Peraturan hukum yang khusus mengatur suatu masalah misalnya hukum tentang konspirasi, sebagaimana halnya hukum tradisional dibuat untuk mengawasi dan menghukum mereka yang mengancam negara. Para penjahat politik tidak mengidentifikasi dirinya sebagai penjahat dan justru menganggap pemerintah yang diprotesnya sebagai penjahat. Pemerintah dalam hal ini dapat melakukan tindakan ilegal melalui agen-agen mereka. Kejahatan yang dilakukan oleh pemerintah lebih sedikit mendapatkan hukuman dibandingkan pelaku kejahatan terhadap pemerintah.
Sumber :



Hubungan Kejahatan Dengan Tingkat Ekonomi


Tidak ada keraguan bahwa ekonomi yang kuat mendorong tingkat kejahatan rendah, karena berbagai alasan. Sementara banyak ahli tidak bisa langsung atribut penurunan dalam kejahatan kekerasan pencegahanengan peningkatan kekuatan ekonomi terlihat pada tahun 1990-an, mereka atribut ke dana negara tambahan untuk departemen kepolisian dan langkah-langkah kejahatan. Penurunan kejahatan properti, khususnya pencurian, langsung relasional untuk peningkatan kesejahteraan ekonomi Indikasi penelitian ini menunjukkan bahwa ketika warga negara memiliki sumber daya untuk menyediakan kebutuhan mereka cenderung beralih ke kejahatan sebagai cara. menyediakan bagi mereka dan keluarga mereka, dan orang-orang yang lebih mungkin untuk melakukan kejahatan kekerasan sering terhambat atau terjebak dalam bertindak melalui intervensi meningkat oleh penegak hukum dimungkinkan oleh sumber daya keuangan yang memadai.
Selama ini banyak pemikiran yang menghubungkan perekonomian dengan faktor ekonomi. Tapi sedikit yang mau memikirkan hubungan perekonomian dengan faktor non ekonomi seperti kriminalitas ini. Bagaimanapun indahnya faktor perekonomian jika tidak didukung oleh faktor non ekonomi tentulah dunia usaha tidak akan berkembang. Dan perekonomian pun menjadi suram. Sadar atau tidak selama ini Pemerintah atau warga kurang mau memperhatikan pembangunan sektor keamanan di tengah kehidupan. Selama ini faktor keamanan dan pertahanan selalu dikaitkan dengan upaya untuk mempertahankan keutuhan negara dari gangguan luar negeri. Tidak pada kepentingannya bagi kehidupan dalam negeri sehingga keamanan dalam negeri berjalan biasa biasa saja. Keamanan dianggap tidak begitu penting dan kurang diperhatikan dalam kehidupan masyarakat umum.
Saat ini, setelah tingkat kriminalitas berjalan tinggi keadaannya menjadi lain. Masyarakat seperti dibangunkan dari tidur. Kegelisahan pun terjadi. Kelompok pengusaha khususnya merasa keamanan perusahaannya mulai terancam dan ikut memperlemah niatnya untuk membuka atau memperluas kegiatan usahanya. Kecurigaannya terhadap keamanan pun muncul. Dan bagi pengusaha yang memiliki modal kuat mulai berpikir mengalihkan usahanya ke luar negeri yang keamanannya lebih terjamin. Kecurigaan ini juga muncul pada pengusaha domestik. Pemerintah tentu tidak bisa menahannya dan keadaan ini akan memperburuk perekonomian dalam negeri.
Kita harus maklum bahwa tujuan perusahaan itu tidak sekadar mendapatkan keuntungan dari usaha yang ia lakukan. Tapi juga adalah keamanan dan keselamatan modal dan diri serta keluarganya. Mungkin yang terakhir ini lebih penting dari sekadar mendapatkan keuntungan. Yang terakhir ini merupakan dasar dari kehidupan kelompok pengusaha. Jadi apa yang akan terjadi pada perekonomian Indonesia jika masalah kriminalitas ini berlarut larut tanpa penyelesaian. Kelompok pengusaha dan masyarakat umum sangat mengharapkan agar kriminalitas yang berjalan dapat ditekan dan dilenyapkan.
Keberhasilan pihak keamanan dalam mengungkap dan melenyapkan kriminalitas juga suatu gambaran mengenai tingkat keamanan dan keselamatan yang berjalan. Jika masalah kriminalitas ini tidak terungkap tentu pihak pengusaha berasumsi bahwa Indonesia berada dalam zona tidak aman. Ini pun merupakan indikator kualitas aparat keamanan Indonesia. Jadi pihak keamanan harus bekerja keras untuk mengungkap dan memberantas para pelaku krimanilitas. Masyarakat umum harus ikut membantu pihak keamanan dengan memberikan informasi pelaku seandainya informasi itu dimiliki. Keikutsertaan masyarakat memerangi kriminalitas, dengan memberikan informasi yang dimiliki kepada pihak keamanan mempunyai arti besar bagi memberantas kriminalitas dan kenakalan di tengah masyarakat.
Secara makro kriminalitas akan mempertahankan kepincangan perekonomian Indonesia yang berjalan saat ini. Seperti dimaklumi di Indonesia saat ini terdapat kepincangan antara pertumbuhan sektor keuangan dan sektor riil. Ini berlanjut pada kepincangan pendapatan bagi kelompok masyarakat yang bekerja pada sektor keuangan dengan mereka yang bekerja di sektor riil. Kepincangan ini sudah berjalan lama dan pemerintah belum berhasil untuk menyeimbangkan pertumbuhan ini. Ada juga dampak dari migrasi
Migrasi disebut juga dengan mobilitas penduduk yang definisi nya sama yaitu perpindahan penduduk dari suatu daerah ke daerah lain. Mobilitas penduduk terbagi dua yaitu bersifat nonpermanen atau sementara misalnya turis baik nasional maupun manca negara, dan ada pula mobilitas penduduk yang bersifat permanen atau menetap di suatu daerah. Mobilitas penduduk permanen disebut migrasi.
Di Indonesia terjadi migrasi antara dari desa ke kota dengan pengharapan penduduk yang berada di desa migrasi ke kota agar mendapatkan kehidupan yang layak dengan bekerja di kota.
Seperti yang diketahui Perdagangan manusia (trafficking) melalui jalur migrasi telah menjadi salah satu bentuk kejahatan transnasional yang marak dalam dekade ini. Dari segi kuantitas, jumlah korban trafficking menunjukkan angka yang mengerikan.
Persatuan Bangsa Bangsa (PBB) memperkirakan korban perdagangan perempuan berkisar antara 700,000 hingga dua juta orang setiap tahunnya. Bureau of Public Affairs US Department of State dalam laporannya tahun 2003 menyebutkan bahwa setiap tahunnya sebanyak 800.000 – 900.000 manusia telah diperdagangkan dengan tujuan memasok pasar industi seks dan pasar tenaga kerja murah. Tidak hanya marak dari segi kuantitas, nilai transaksi kejahatan trafficking juga menggiurkan. PBB memperkirakan pemasukan setiap tahun dari industri ini mencapai US$7 milyar. Bahkan trafficking diyakini sebagai sumber pemasukan ketiga terbesar dari aktivitas kejahatan transnasional, setelah narkotika dan penjualan senjata api.
Sementara itu kawasan Asia Tenggara merupakan sumber dari sepertiga kasus trafficking global. Angka di atas menunjukkan bahwa meskipun perdagangan manusia bukan merupakan fenomena baru, trend global menunjukkan peningkatan kasus trafficking setiap tahunnya dan perempuan merupakan korban terbanyak perdagangan manusia. Lalu bagaimana memotret kerentanan perempuan dalam persoalan perdagangan manusia?.
Secara global, korban perdagangan manusia beragam mulai dari perempuan, laki-laki, remaja, anak perempuan hingga bayi. Namun perempuan masih menempati jumlah dengan porsi terbesar sebagai korban trafficking. Hal ini menujukkan adanya viktimisasi (victimization) perempuan sebagai korban dalam persoalan perdagangan perempuan. Namun perlu dipahami bahwa persoalan perdagangan perempuan termasuk dalam fenomena gunung es, dimana angka yang tidak terlihat jauh lebih banyak daripada yang terlihat di permukaan. Maksudnya adalah pendataan terhadap korban trafficking hanya dapat dilakukan jika ada tindakan pelaporan dari korban maupun keluarga korban. Sementara dalam realitanya persoalan trafficking yang tidak dilaporkan jauh lebih besar. Selain itu perbedaan persepsi antara para pemangku kepentingan di pemerintahan dalam memaknai trafficking, misalnya antara kepolisian, disnaker, keimigrasian, menjadi persoalan dalam pendefinisian korban trafficking. Seringkali delik hukum yang dikenakan untuk kasus trafficking berhimpitan dengan persoalan penempatan tenaga kerja. Akibat dari berbagai persoalan tersebut. pendataan tentang korban trafficking mengalami kendala akurasi dan validitas. Data korban trafficking yang dihimpun oleh berbagai pemangku kepentingan tersebut pada akhirnya mengalami perbedaan.
Isu viktimasi terhadap perempuan sebagai korban trafficking juga terjadi ketika viktimisasi dilakukan melalui tindakan mengkriminalkan aktivitas migrasi perempuan yang sejatinya dilakukan sebagai strategi untuk bertahan hidup. Perempuan migran dianggap sebagai pelaku kriminal karena bermigrasi dengan cara dan prosedur yang illegal. Terkait dengan hal ini, tidak dapat dipungkiri bahwa dalam beberapa kasus perempuan calon migran mengetahui atau menyetujui proses migrasi illegal yang terjadi, misalnya pemalsuan usia dan status untuk dokumen keberangkatan. Namun di sisi lain, tidak sedikit juga migran perempuan yang berangkat secara legal namun dalam perjalanan mereka diselundupkan dan diperdagangkan. Perempuan migran dengan karakteristik inilah yang lebih tepat disebut sebagai korban trafficking.
Persoalan kerentanan perempuan inilah yang kemudian menjadi hal penting lainnya dalam melihat persoalan perdagangan perempuan sebagai bagian dari fenomena globalisasi. Perempuan dan laki-laki, khususnya migran mempunyai pengalaman berbeda dalam menghadapi dan merespons persoalan perdagangan perempuan. Perbedaan ini dipengaruhi oleh kerentanan (vulnerability) yang mereka miliki, yang diantaranya dikarenakan konsekuensi dari kebijakan yang diskriminatif. Kerentanan perempuan sebagai korban trafficking disebabkan oleh sejumlah faktor. Salah satunya terkait dengan adanya praktek-praktek sosial budaya di masyarakat yang diskriminatif terhadap perempuan sehingga menjadikan mereka termarginalisasi dalam berbagai sektor, baik ekonomi, sosial dan pendidikan. Mitos kawin muda atau kawin paksa, yang terjadi di berbagai negara menjadikan perempuan terbatas dalam memanfaatkan kesempatan ekonomi dan pendidikan. Dalam usia yang relatif muda, para perempuan sudah harus berkutat dengan pekerjaan domestik yang membatasi mobilitasnya. Akibatnya, perempuan cenderung miskin dan tidak berpendidikan.
Faktor lain yang meningkatkan kerentanan perempuan sebagai korban trafficking dalam konteks globalisasi adalah adanya persepsi di daerah/negara tujuan bahwa perempuan adalah komoditi yang dapat dipertukarkan dan diperjualbelikan. Isu komodifikasi perempuan sebenarnya bukanlah isu baru. Isu ini telah berkembang paada awal era class-divided society. Pada era yang ditandai dengan perkembangan kapitalisme global, suatu sistem yang mendasarkan pada produksi komoditas, menjadikan persoalan perdagangan perempuan semakin marak. Persepsi bahwa perempuan sebagai komoditi semakin menguat seiring dengan maraknya industri hiburan dan seks. Perempuan dan anak-anak dijadikan komoditas seksual yang dapat diperjualbelikan dengan dipekerjakan sebagai model, bintang film dan wanita penghibur di bar atau restoran. Akibatnya industri seks, prostitusi dan pornografi berkembang pesat dan meraup untung milyaran dolar.
Komodifikasi perempuan terutama sebagai objek seks muncul seiring dengan filosofi laissez-fair dan neoliberalisasi yang dikandung oleh globalisasi. Filosofi tersebut menekankan pada konsep marketisasi, konsumerisme dan individualisme sebagai cirinya. Ketiga konsep tersebut menghasilkan logika bahwa segala hal dapat dikomersilkan dan dikomoditikan, termasuk perempuan. Ini menunjukkan bahwa jenis pekerjaan tersebut menekankan penggunaan femininitas dan seksualitas untuk meraup keuntungan. Dengan tujuan membayar hutang, beberapa negara di Asia, Amerika Latin dan Afrika didorong oleh organisasi internasional seperti IMF dan Bank Dunia untuk mengembangkan berbagai industri yang menstimulasi perkembangan industri seks tersebut. Hal tersebut menunjukkan komodifikasi perempuan melalui prostitusi telah menjadi strategi pembangunan industri turisme dan hiburan di beberapa negara.
Potret kerentanan perempuan dalam isu perdagangan manusia sebagai konsekuensi globalisasi di atas menunjukkan bahwa aktivitas migrasi internasional saat ini lebih kompleks sehingga rentan terhadap peluang terjadinya perdagangan manusia, khususnya perempuan. Sebagai pihak yang rentan terhadap pengaruh globalisasi, perempuan telah menjadikan migrasi sebagai pilihan untuk bertahan hidup. Persoalannya, aktivitas migrasi perempuan yang mendorong terjadinya feminisasi migrasi seringkali tidak berjalan sesuai prosedur sehingga dimanfaatkan oleh sindikat kejahatan transnasional. Kondisi ini semakin kompleks ketika perempuan sendiri telah menjadi pihak yang rentan sebagai korban kejahatan (viktimisasi), akibat perlakuan marginalisasi di keluarga dan masyarakat serta persepsi yang berbeda di daerah tujuan migrasi akan komodifikasi perempuan. Akibat berbagai hal tersebut, perempuan telah menjadi korban kejahatan perdagangan manusia yang sebenarnya melanggar hak asasi manusia. Kejahatan tersebut telah merenggut hak untuk merdeka dan mencari penghidupan yang layak sekaligus berpotensi mendorong terjadinya kekerasan berbasis gender dalam keluarga. Berbagai hal di atas menunjukkan bahwa globalisasi, migrasi dan perdagangan perempuan bukanlah fenomena yang netral gender, melainkan fenomena yang mempengaruhi diskursus ideologi gender, relasi gender dan posisi perempuan di tengah sistem ekonomi politik dunia yang hegemon dan maskulin.


Hubungan Migrasi Terhadap Ekonomi


Pengertian Migrasi
           Migrasi merupakan bagian dari mobilitas penduduk. Mobilitas penduduk adalah perpindahan penduduk dari suatu daerah ke daerah lain. Mobilitas penduduk ada yang bersifat nonpermanen (sementara) misalnya turisme baik nasional maupun internasional, dan ada pula mobilitas penduduk permanen (menetap). Mobilitas penduduk permanen disebut migrasi. Migrasi adalah perpindahan penduduk dari suatu tempat ke tempat lain dengan melewati batas negara atau batas administrasi dengan tujuan untuk menetap.
1. Jenis-jenis Migrasi
          Migrasi dapat terjadi di dalam satu negara maupun antarnegara. Berdasarkan hal tersebut, migrasi dapat dibagi atas dua golongan yaitu :
a. Migrasi Internasional, yaitu perpindahan penduduk dari suatu negara ke negara lainnya. Migrasi internasional dapat dibedakan atas tiga macam yaitu :
Imigrasi, yaitu masuknya penduduk dari suatu negara ke negara lain dengan tujuan menetap. Orang yang melakukan imigrasi disebut imigran
Emigrasi, yaitu keluarnya penduduk dari suatu negara ke negara lain. Orang yang melakukan emigrasi disebut emigran
Remigrasi atau repatriasi, yaitu kembalinya imigran ke negara asalnya
b. Migrasi Nasional atau Internal, yaitu perpindahan penduduk di dalam satu negara. Migrasi nasional /internal terdiri atas beberapa jenis, yaitu sebagai berikut :
Urbanisasi, yaitu perpindahan dari desa ke kota dengan tujuan menetap. Terjadinya urbanisasi disebabkan oleh beberapa faktor antara lain sebagai berikut :
1. Ingin mencari pekerjaan, karena di kota lebih banyak lapangan kerja dan upahnya tinggi
2. Ingin melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi
3. Ingin mencari pengalaman di kota
4. Ingin lebih banyak mendapatkan hiburan dan sebagainya
Transmigrasi, yaitu perpindahan penduduk dari pulau yang padat penduduk ke pulau yang jarang penduduknya di dalam wilayah republik Indonesia. Transmigrasi pertama kali dilakukan di Indonesia pada tahun 1905 oleh pemerintah Belanda yang dikenal dengan nama kolonisasi. Berdasarkan pelaksanaannya, transmigrasi di Indonesia dapat dibedakan atas :
1. Transmigrasi Umum, yaitu transmigrasi yang dilaksanakan dan dibiayai oleh pemerintah
2. Transmigrasi Khusus, yaitu transmigrasi yang dilaksanakan degan tujuan tertentu, seperti penduduk yang terkena bencana alam dan daerah yang terkena pembangunan proyek
3. Transmigrasi Spontan (swakarsa), yaitu transmigrasi yang dilakukan oleh seseorang atas kemauan dan biaya sendiri
4. Transmigrasi Lokal, yaitu transmigrasi dari suatu daerah ke daerah yang lain dalam propinsi atau pulau yang sama

Ruralisasi, yaitu perpindahan penduduk dari kota ke desa dengan tujuan menetap. Ruralisasi merupakan kebalikan dari urbanisasi.
           Selain jenis migrasi yang disebutkan di atas, terdapat jenis migrasi yang disebut evakuasi. Evakuasi adalah perpindahan penduduk yang yang terjadi karena adanya ancaman akibat bahaya perang, bencana alam dan sebagainya. Evakuasi dapat bersifat nasional maupun internasional.
Hubungan migrasi dengan aspek ekonomi
         Jika dilihat hubungan antara migrasi denhgan aspek ekonomi, yang paling erat hubungannya adalah masalah lahan pekerjaan dengan banyaknya persaingan dengan banyak tenaga kerja di tempat tujuan dan akan menimbulkan kesenjangan sosial
Beberapa Dampak  Imigrasi terhadap aspek ekonomi:
1) Bertambahnya jumlah tenaga ahli yang berasal dari para imigrasi asing, terutama Negara maju yang bekerja di Indonesia.

2) Masuknya modal asing sehingga dapat mempercepat proses pembangunan karena para imigran tersebut menanamkan modalnya di berbagai bidang seperti industri, pertambangan, perkebunan, dan sebagainya.
3) Mengalirnya inventasi dari luar negeri ke dalam negeri karena mereka yang berimigrasi biasanya mengirimkan penghasilannya ke Negara asalnya.
4) Berkurangnya penggangguran di Negara asal para imigran dan bertambahnya wawasa pengetahuan para imigran.
5) Meningkatnya pendapatan pemerintah karena para imigran merupakan salh satu sumber pajak bagi Negara.
Sumber:


Hubungan Manusia Dengan Masyarakat


Dalam pengertian sosiologi, Individu adalah subyek yang melakukan sesuatu, subyek yang mempunyai pikiran, subyek yang mempunyai kehendak, subyek yang mempunyai kebebasan, subyek yang memberi arti meaning pada sesuatu, yang mampu menilai tindakan dan hasil tindakannya sendiri. Singkatnya individu adalah subyek yang bertindak.

Sedangkan menurut Peter L. Berger mendifinisikan masyarakat sebagai berikut: Masyarakat merupakan suatu keseluruhan komplek hubungan manusia yang luas sifatnya.

Ketika anda sedang surplus uang dan kebetulan melewati perempatan jalan yang dihuni para pengemis, apa yang anda lakukan? Inilah penjabaran dari relasi individu dan masyarakat. Individu tidak akan bias melepas diri dari hal seputar masyarakat. Sebebas apapun manusia berbuat, akan terkoneksi dengan sistem masyarakat yang berlaku. Bahkan, dinegara Paman Sam sekalipun, Amerika Serikat, yang menganut liberalism ekstrem.

Relasi Individu dan masyarakat sudah terpikir di masa lampau. Manusia pada dasarnya adalah homo social yang butuh interaksi dengan lingkungan sekitarnya. Namun, ada juga pendapat lain yang menyebut manusia homo ludens, makhluk yang senang bermain main. Semuanya tertuju pada relasi individu dan masyarakat. Sejatinya, individu dan masyarakat bukan dua hal yang saling bertentangan, melainkan justru saling melengkapi.

Sistem

Di semua Negara di dunia, hubungan interaksi masyarakat akan dipengaruhi oleh budaya, nilai, dan tata karma yang berlaku di komunitas tersebut. Semuanya membentuk sebuah sistem yang menunjukkan do’s and don’t bagi individu di sekelilingnya. Apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan.

  1. Liberalisme. Dalam liberalism, Individu bias lebih otonom, independen dan berkuasa. Individu tidak terlalu dibebani seputar masyarakat karena memang pada dasarnya masyarakat tidak peduli apa yang dilakukan individu tersebut.

  2. Moderat. Nah, ini bentuk kombinasi atau perpaduan dari liberalism dan komunisme. Moderat berarti tidak membuang hak individu untuk bergerak, namun juga tidak melepasnya dari sistem kemasyarakatan Singkatnya, ini ialah bentuk kompromi.

  3. Komunisme. Populer dikalangan penganut komunisme ialah “what you get is what you give”. Apa yang kamu dapatkan adalah apa yang kamu berikan. Sistem ini hamper tidak memberi individu ruang untuk leluasa mengoptimalkan perannya sebagai manusia yang otonom. Sebaliknya justru asas kolektif kolegial cenderung jadi rujukan.

Karakter Indonesia

Indonesia boleh dibilang termasuk agak moderat meskipun tidak bias dikategorikan moderat sepenuhnya. Eksistensi individu dihargai disini. Namun, dalam beberapa hal, ada pengecualian. Merujuk pada konstitusi Indonesia, ekonomi menjadi sorotan utama.

Sejatinya, dalam semua lini kehidupan, para pencetus bangsa Indonesia memang menginginkan sistem yang kekeluargaan, kolektif, dan bersama-sama. Itu sebabnya gotong royong jadi jargon populer. Berikut ini karakter khas Indonesia dalam relasi individu dan masyarakat.

  1. Ronda. Komunitas masyarakat Indonesia lebih senang jaga berbarengan.

  2. Kebersihan. Biasanya di akhir p[ekan, masyarakat sering bahu membahu membersihkan got, sapu jalan, dan lain lain. Ini hanya terjadi di Indonesia.

  3. Kirim antartetangga. Jelang lebaran, biasanya warga muslim satu dengan yang lain saling mengirimi makanan.

Manusia adalah sebagai makhluk individu dalam arti tidak dapat di pisahkan antara jiwa dan raganya, oleh karena itu dalam proses perkembangannya perlu keterpaduan antara perkembangan jasmani maupun rohaninya.

    Sebagai makhluk sosial seorang individu tidak dapat berdiri sendiri, saling membutuhkan antara yang satu dengan yang lainnya, dan saling mengadakan hubungan sosial di tengah–tengah masyarakat.

    Keluarga dengan berbagai fungsi yang dijalankan adalah sebagai wahana dimana seorang individu mengalami proses sosialisasi yang pertama kali, sangat penting artinya dalam mengarahkan terbentuknya individu menjadi seorang yang berpribadi.

    Sebagai bagian yang tak terpisahkan dengan masyarakat, keluarga mempunyai korelasi fungsional dengan masyarakat tertentu, oleh karena itu dalam proses pengembangan individu menjadi seorang yang berpribadi hendaknya diarahkan sesuai dengan struktur masyarakat yang ada, sehingga seorang individu  menjadi seorang yang dewasa dalam arti mampu mengendalikan diri dan melakukan hubungan – hubungan sosial di dalam masyarakat yang cukup majemuk.

    Masyarakat adalah kelompok manusia yang saling berinteraksi yang memiliki prasarana untuk kegiatan tersebut dan adanya saling keterikatan untuk mencapai tujuan bersama. Masyarakat adalah tempat kita bisa melihat dengan jelas proyeksi individu sebagai bagian keluarga, keluarga sebagai tempat terprosesnya, dan masyarakat adalah tempat kita melihat hasil dari proyeksi tersebut.

    Individu yang berada dalam masyarakat tertentu berarti ia berada pada suatu konteks budaya tertentu. Pada tahap inilah arti keunikan individu itu menjadi jelas dan bermakna, artinya akan dengan mudah dirumuskan gejala – gejalanya. Karena di sini akan terlibat individu sebagai perwujudan dirinya sendiri dan merupakan makhluk sosial sebagai perwujudan anggota kelompok  atau anggota masyarakat.