Jumat, 10 Mei 2013

Hubungan Prilaku Kejahatan Dengan Pemerintah

Terdapat hubungan korelatif antara fenomena kejahatan dan penyimpangan level mikro-messo dengan kuat-lemahnya negara. Saat kekuatan negara berkurang, yang mengakibatkan berkurang pula kontrol negara atas perilaku berbagai elemen kemasyarakatan, maka kejahatan dan penyimpangan pada level mikro-messo meningkat. Sebaliknya, negara yang kuat akan mampu menjangkau berbagai fenomena mikro-messo tersebut dan menetralisirnya tanpa takut atau khawatir kehabisan tenaga saat muncul ekses-ekses ikutannya.
Jika negara menguat atau amat kuat, kejahatan dan penyimpangan oleh negara lebih berupa suatu tindakan aktif (commission) dalam rangka melanggar hak-hak warga negara dengan atau tanpa mengindahkan sistem hukum yang ada. Sebaliknya, jika negara melemah sebagaimana terlihat dewasa ini, maka kejahatan dan penyimpangan oleh negara lebih berupa pembiaran (omission) terkait dengan kejahatan dan penyimpangan yang dilakukan pihak-pihak lain, khususnya yang berada pada level messo-mikro.
Semakin besar niat untuk menghindarkan diri melakukan kejahatan ataupun penyimpangan negara, diperkirakan akan semakin banyak muncul hambatan, yang salah satunya berasal dari elemen-elemen dalam negara itu sendiri.
Terhadap dugaan kejahatan yang dilakukan entitas sebesar negara, kemungkinan solusi terbaik adalah melalui konsolidasi sosial-politik antar-elemen-elemen non-negara, dan bukan dengan membawanya ke jalur hukum.
Apabila disebut sebagai preposisi kriminologis, hal itu mengingat gaya berpikir preposisi-preposisi tersebut yang berbeda dengan preposisi hukum yang lebih melihat dan bersandar pada ada-tidaknya ketentuan normatif serta diperlukannya acara dan proses beracara yang tepat dalam rangka menggunakan ketentuan tersebut. Preposisi kriminologis juga berbeda dengan pendekatan hak asasi manusia mengingat preposisi ini dalam beberapa hal melihat pelanggaran hak asasi manusia sebagai sesuatu yang tak terhindarkan serta melekat dalam dinamika negara dan, bahkan, dalam penyelenggaraan kekuasaan negara.
Tindakan kejahatan umumnya dilihat bertentangan dengan norma hukum, norma sosial dan norma agama yang berlaku di masyarakat. Contoh, pencurian, penganiayaan, pembunuhan, penipuan, pemerkosaan, perampokan dan lain-lain. Tindaakn kejahatan ini menyebabkan pihak lain kehilangan harta benda, cacat tubuh, bahkan kehilangan nyawa. Tindak kejahatan juga mencakup semua kegiatan yang dapat mengganggu keamanan dan kestabilan negara, seperti korupsi, makar, subversi dan terorisme.
Emile Durkheim menyebut penyimpangan sebagai kejahatan. Kejahatan yang sering kita bicarakan adalah jenis kejahatan yang tercantum dalm Kitab Undsan-undang Hukum Pidana (KUHP), seperti pembunuhan, perampokan, penganiayaan, pemerkosaan, pencurian dengan kekerasan, penipuan, atau berbagai jenis kejahatan yang disebut sebagai violent offenses (kejahatan yang disertai kekerasan terhadap orang lain) property offenses (kejahatan yang menyangkut hak milik orang lain).
Kejahatan Terhadap Ekonomi dan Keteraturan Politik
Perilaku kejahatan adalah sangat beragam, dapat dilakukan secara berkelompok atau sendiri-sendiri. Beberapa kejahatan itu melibatkan unsur kekerasan dan yang lainnya tidak, seperti yang terjadi dalam kejahatan pencurian. Kejahatan dapat dilakukan oleh orang-orang dari berbagai status dan kelas sosial berkaitan dengan pekerjaannya ataupun dilakukan secara berkelompok, seperti halnya organisasi guna mencapai tujuan organisasi. Penjahat berbeda-beda menurut identifikasi mereka kepada kejahatan dan penjahat lain, tingkat keterlibatannya dengan kejahatan sebagai perilaku, dan peningkatan dalam mengambil alih teknik-teknik dan norma-norma kejahatan.
Para pelaku kejahatan terhadap properti yang okupasional adalah pelaku kejahatan yang terkait dengan situasi tertentu. Mereka biasanya mendukung tujuan masyarakat yang umum dan mendapatkan sedikit dukungan bagi perilakunya dari norma-norma subkebudayaan. Kebanyakan mereka tidak meningkatkan karier kejahatannya dan reaksi masyarakat mencair bila pelaku tidak mempunyai catatan kejahatan sebelumnya.
Pemerintah membuat peraturan dan hukum guna melindungi kepentingan dan keberadaannya. Perilaku kejahatan yang melanggar hukum ini dianggap sebagai perilaku kejahatan politik. Peraturan hukum yang khusus mengatur suatu masalah misalnya hukum tentang konspirasi, sebagaimana halnya hukum tradisional dibuat untuk mengawasi dan menghukum mereka yang mengancam negara. Para penjahat politik tidak mengidentifikasi dirinya sebagai penjahat dan justru menganggap pemerintah yang diprotesnya sebagai penjahat. Pemerintah dalam hal ini dapat melakukan tindakan ilegal melalui agen-agen mereka. Kejahatan yang dilakukan oleh pemerintah lebih sedikit mendapatkan hukuman dibandingkan pelaku kejahatan terhadap pemerintah.
Sumber :



Tidak ada komentar:

Posting Komentar