Pancasila
merupakan dasar negara Indonesia, maka
mengamalkan dan mengamankan Pancasila sebagai dasar Negara mempunyai
sifat imperatif dan memaksa, artinya setiap warga Negara Indonesia
harus tunduk dan taat kepadanya. Siapa saja yang melangggar Pancasila
sebagai dasar Negara, harus ditindak menurut hukum yakni hukum yang
berlaku di Indonesia. Dengan kata lain pengamalan Pancasila sebagai
dasar Negara disertai sanksi-sanksi hukum. Sedangkan pengamalan
Pancasila sebagai weltanschuung, yaitu pelaksanaan Pancasila dalam
hidup sehari-hari tidak disertai sanksi-sanksi hukum tetapi mempunyai
sifat mengikat, artinya setiap manusia Indonesia terikat dengan
cita-cita yang terkandung di dalamnya untuk mewujudkan dalam hidup
dan kehidupanya, sepanjang tidak melanggar peraturan
perundang-undangan yang barlaku di Indonesia.
Jadi,
jelaslah bagi kita bahwa mengamalkan dan mengamankan Pancasila
sebagai dasar Negara Republik Indonesia mempunyai sifat imperatif
memaksa. Sedangkan pengamalan atau pelaksanaan Pancasila sebagai
pandangan hidup dalam hidup sehari-hari tidak disertai sanksi-sanksi
hukum tetapi mempunyai sifat mengikat.
Pancasila
sebagai filsafat bangsa dan Negara dihubungkan fungsinya sebagai
dasar Negara, yang merupakan landasan idiil bangsa Indonesia dan
Negara Republik Indonesia dapatlah disebut pula sebagai ideologi
nasional atau ideologi Negara.
Artinya
pancasila merupakan satu ideologi yang dianut oleh Negara atau
pemerintah dan rakyat Indonesia secara keseluruhan, bukan milik atau
monopoli seseorang ataupun sesuatu golongan tertentu.
Sebagai
filsafat atau dasar kerohanian Negara, yang meruapakn cita-cita
bangsa, Pancasila harus dilaksanakan atau diamalkan, yang mewujudkan
kenyataan dalam penyelenggaraan hidup kenegaraan kebangsaan dan
kemasyarakatan kita.
Bila
terjadi kesenjangan dalam kehidupan kenegaraan dan kemasyarakatan,
kita harus kembali kepada filsafat Negara Republik Indonesia untuk
mencari jalan keluarnya atau untuk meluruskan kembali.
Pancasila berperan
untuk memberikan suatu aturan yang mengatur terjalinnya
penyelenggaraan negara. Perihal tersebut bisa di uraikan bahwa
pancasila untuk dijadikan basis negara yang bermakna, Pancasila
dijadikan dasar dalam penyelenggaran negara, Pancasila dijadikan
dasar dalam pengaturan dan sistem pemerintahan negara dan Pancasila
merupakan sumber hukum dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
SUMBER:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar