Jika
negara menguat atau amat kuat, kejahatan dan penyimpangan oleh negara
lebih berupa suatu tindakan aktif (commission) dalam rangka
melanggar hak-hak warga negara dengan atau tanpa mengindahkan sistem
hukum yang ada. Sebaliknya, jika negara melemah sebagaimana terlihat
dewasa ini, maka kejahatan dan penyimpangan oleh negara lebih berupa
pembiaran (omission) terkait dengan kejahatan dan penyimpangan
yang dilakukan pihak-pihak lain, khususnya yang berada pada level
messo-mikro.
Semakin
besar niat untuk menghindarkan diri melakukan kejahatan ataupun
penyimpangan negara, diperkirakan akan semakin banyak muncul
hambatan, yang salah satunya berasal dari elemen-elemen dalam negara
itu sendiri.
Terhadap
dugaan kejahatan yang dilakukan entitas sebesar negara, kemungkinan
solusi terbaik adalah melalui konsolidasi sosial-politik
antar-elemen-elemen non-negara, dan bukan dengan membawanya ke jalur
hukum.
Apabila
disebut sebagai preposisi kriminologis, hal itu mengingat gaya
berpikir preposisi-preposisi tersebut yang berbeda dengan preposisi
hukum yang lebih melihat dan bersandar pada ada-tidaknya ketentuan
normatif serta diperlukannya acara dan proses beracara yang tepat
dalam rangka menggunakan ketentuan tersebut. Preposisi kriminologis
juga berbeda dengan pendekatan hak asasi manusia mengingat preposisi
ini dalam beberapa hal melihat pelanggaran hak asasi manusia sebagai
sesuatu yang tak terhindarkan serta melekat dalam dinamika negara
dan, bahkan, dalam penyelenggaraan kekuasaan negara.
Tindakan
kejahatan umumnya dilihat bertentangan dengan norma hukum, norma
sosial dan norma agama yang berlaku di masyarakat. Contoh, pencurian,
penganiayaan, pembunuhan, penipuan, pemerkosaan, perampokan dan
lain-lain. Tindaakn kejahatan ini menyebabkan pihak lain kehilangan
harta benda, cacat tubuh, bahkan kehilangan nyawa. Tindak kejahatan
juga mencakup semua kegiatan yang dapat mengganggu keamanan dan
kestabilan negara, seperti korupsi, makar, subversi dan terorisme.
Emile
Durkheim menyebut penyimpangan sebagai kejahatan. Kejahatan yang
sering kita bicarakan adalah jenis kejahatan yang tercantum dalm
Kitab Undsan-undang Hukum Pidana (KUHP), seperti pembunuhan,
perampokan, penganiayaan, pemerkosaan, pencurian dengan kekerasan,
penipuan, atau berbagai jenis kejahatan yang disebut sebagai violent
offenses (kejahatan yang disertai kekerasan terhadap orang
lain) property offenses (kejahatan yang menyangkut
hak milik orang lain).
Kejahatan
Terhadap Ekonomi dan Keteraturan Politik
Perilaku
kejahatan adalah sangat beragam, dapat dilakukan secara berkelompok
atau sendiri-sendiri. Beberapa kejahatan itu melibatkan unsur
kekerasan dan yang lainnya tidak, seperti yang terjadi dalam
kejahatan pencurian. Kejahatan dapat dilakukan oleh orang-orang dari
berbagai status dan kelas sosial berkaitan dengan pekerjaannya
ataupun dilakukan secara berkelompok, seperti halnya organisasi guna
mencapai tujuan organisasi. Penjahat berbeda-beda menurut
identifikasi mereka kepada kejahatan dan penjahat lain, tingkat
keterlibatannya dengan kejahatan sebagai perilaku, dan peningkatan
dalam mengambil alih teknik-teknik dan norma-norma kejahatan.
Para pelaku kejahatan terhadap properti yang okupasional adalah pelaku kejahatan yang terkait dengan situasi tertentu. Mereka biasanya mendukung tujuan masyarakat yang umum dan mendapatkan sedikit dukungan bagi perilakunya dari norma-norma subkebudayaan. Kebanyakan mereka tidak meningkatkan karier kejahatannya dan reaksi masyarakat mencair bila pelaku tidak mempunyai catatan kejahatan sebelumnya.
Para pelaku kejahatan terhadap properti yang okupasional adalah pelaku kejahatan yang terkait dengan situasi tertentu. Mereka biasanya mendukung tujuan masyarakat yang umum dan mendapatkan sedikit dukungan bagi perilakunya dari norma-norma subkebudayaan. Kebanyakan mereka tidak meningkatkan karier kejahatannya dan reaksi masyarakat mencair bila pelaku tidak mempunyai catatan kejahatan sebelumnya.
Pemerintah
membuat peraturan dan hukum guna melindungi kepentingan dan
keberadaannya. Perilaku kejahatan yang melanggar hukum ini dianggap
sebagai perilaku kejahatan politik. Peraturan hukum yang khusus
mengatur suatu masalah misalnya hukum tentang konspirasi, sebagaimana
halnya hukum tradisional dibuat untuk mengawasi dan menghukum mereka
yang mengancam negara. Para penjahat politik tidak mengidentifikasi
dirinya sebagai penjahat dan justru menganggap pemerintah yang
diprotesnya sebagai penjahat. Pemerintah dalam hal ini dapat
melakukan tindakan ilegal melalui agen-agen mereka. Kejahatan yang
dilakukan oleh pemerintah lebih sedikit mendapatkan hukuman
dibandingkan pelaku kejahatan terhadap pemerintah.
Sumber :