Minggu, 24 Maret 2013

Kejahatan Di Kota Lebih Sering Terjadi Dari Pada di Desa



Angka Kejahatan
Angka kejahatan di Indonesia kian mengalami peningkatan. Pada 2004 jumlah
kejahatan tindak pidana meningkat 23,955 kasus atau 12,2 % dari 196,931 kasus pada
2003 menjadi 220,886 kasus pada 2004. Sedangkan pada 2005, peningkatan tersebut
Pulau Jawa memiliki kontribusi sebesar 51,2 % jumlah kejahatan pidana pada 2004,
sedangkan menurut provinsi, DKI Jakarta memberikan share paling tinggi hingga
mencapai hampir seperempat (24,2 %) dari seluruh kasus. Namun dilihat dari kenaikan
angka kejahatan 2003-2004, DKI Jakarta menempati urutan ketiga sebesar 40.9%. Urutan
pertama yaitu Kalimantan Barat dan Sulawesi Tenggara yang masing-masing mencapai
44% dan 41.3%. Sedangkan provinsi yang mengalami penurunan angka kejahatan 2003-
2004 yaitu: NAD, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, Bengkulu, Jawa Timur, NTT,
Kalimantan Selatan, Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, dan Maluku. Penurunan tertinggi
yaitu Maluku 38.1%, kemudian Sulawesi Utara 31.6% dan NAD 31.2%. Pada 2005, Pulau
Jawa masih menempati posisi teratas jumlah kasus tertinggi yaitu 49.7 % dari total
kejahatan pidana dan DKI Jakarta berkontribusi 22.8 % total kejahatan di Indonesia,
sedangkan provinsi dengan angka terendah adalah Maluku Utara.
Tingkat Kejahatan
Ukuran lain dalam menghitung angka kejahatan adalah dengan crime rate atau
tingkat kejahatan, yaitu resiko penduduk terkena tindak kejahatan per 100,000 penduduk.
Perhitungan tingkat kejahatan adalah sebagai berikut:
Tingkat Kejahatan = jumlah kasus provinsi i / populasi penduduk * 100,000
Tingkat kejahatan tertinggi pada Tahun 2004 adalah Provinsi Sulawesi Utara yaitu
410 per 100,000 penduduk. Artinya, dari 100,000 penduduk Sulawesi Utara, 410 orang di
antaranya beresiko terkena tindak kejahatan. Berikutnya yaitu DKI Jakarta 321 per
100,000 penduduk. Sementara provinsi yang memiliki tingkat kejahatan terendah yaitu 19
per 100, 000 penduduk.
Sedangkan pada 2005, DKI Jakarta menduduki posisi tertinggi yaitu hingga 676
orang dari 100,000 penduduk terkena resiko kejahatan. Selanjutnya yaitu Sulawesi Utara
dan Gorontalo masing-masing 418 dan 286 orang per 100,000 penduduk.

Selang waktu kejahatan adalah salah satu parameter dalam mengukur terjadinya

kejahatan di susatu wilayah. Makin pendek waktunya, artinya frekuensi terjadinya
kejahatan makin sering. Selang waktu kejahatan didapatkan dengan rumus sebagai berikut:
Selang waktu kejahatan tahun t (detik) = 365 x 24 x 60 x 60 / jumlah kejahatan tahun t
Pada 2004, tercatat bahwa selang waktu kejahatan di Indonesia lebih pendek
dibandingkan pada 2003. Rata-rata selang waktu kejahatan yaitu 2 menit 22 detik pada
2004, di mana sebelumnya lebih lama 18 detik yaitu 2 menit 40 detik pada 2003.
Pada kurun waktu 2003-2005, DKI Jakarta, sebagaimana juga pada indikator
tingkat kejahatan yang lain, memiliki selang waktu yang paling pendek dan terus menerus
memendek. Yaitu 13 menit 52 detik pada 2003 menjadi 9 menit 50 detik pada 2004
kemudian memendek lagi hingga 8 menit 47 detik. Hal ini juga berlaku bagi selang waktu
kejahatan properti di Jakarta yang makin memendek dari 25 menit 1 detik menjadi 17
menit 27 detik pada 2004 kemudian memendek lagi hingga 14 menit 41 detik. Selang
waktu tersebut bahkan lebih pendek dari selang waktu seluruh kejahatan yang terjadi di
semua provinsi lain di Indonesia baik pada tahun 2003, 2004 maupun 2005.
Sedangkan provinsi yang memiliki selang waktu kejahatan paling lama yaitu
Sulawesi Tenggara pada 2003 dengan selang waktu 7 jam 24 menit 17 detik, sementara
Banten dan Maluku Utara adalah provinsi dengan selang waktu kejahatan terlama pada
2004 dan 2005, masing-masing dengan selang waktu 10 jam 55 menit 21 detik dan 17 jam
35 detik. Sedangkan untuk kategori kejahatan properti, provinsi dengan selang waktu
64

terlama pada 2003 yaitu Maluku dengan 88 jam 29 menit 5 detik atau 3 hari 16 jam 29
menit 5 detik, kemudian Sulawesi Utara dengan 47 jam 36 menit 31 detik, atau hampir
dua hari yaitu 1 hari 23 jam 36 menit 31 detik. Sedangkan pada 2005 diketahui Maluku
Utara memiliki selang waktu terlama dan merupakan yang paling panjang di antara
provinsi manapun pada 2003 – 2005 yaitu 151 jam 2 menit 4 detik atau hampir sepekan
yaitu 6 hari 7 jam 2 menit 4 detik.
Pada tabel IV.2 tampak bahwa pada 2003-2004 baik pada selang waktu kejahatan
maupun selang waktu kejahatan properti kota-kota di Indonesia memiliki kencendrungan
untuk mengalami selang waktu yang lebih panjang (dicetak tebal pada tabel) namun pada
2005 selang waktu itu kembali memendek bahkan lebih pendek dibandingkan pada 2003,
kecuali pada kejahatan properti di NAD yang konsisten menunjukkan selang waktu yang
memanjang. Pada selang waktu kejahatan total semua provinsi mengalami pemendekan
pada 2004 sedangkan pada 2005 selain NAD, Sumatera Selatan dan Bali juga
menunjukkan pemanjangan selang waktu meskipun pemanjangan tersebut tidak terlalu
drastis bahkan kurang dari 60 menit.
65
Analisis ekonomi ..., Ihdal Husnayain, FE UI, 2007



meningkat lagi sebesar 19, 1% hingga mencapai 263,063 kasus pidana


kejahatan provinsi-provinsi di Pulau Jawa dibandingkan dengan provinsi lain di Indonesia, 







Tidak ada komentar:

Posting Komentar