Angka
Kejahatan
|
Angka
kejahatan di Indonesia kian mengalami peningkatan. Pada 2004 jumlah
|
kejahatan
tindak pidana meningkat 23,955 kasus atau 12,2 % dari 196,931 kasus pada
|
2003
menjadi 220,886 kasus pada 2004. Sedangkan pada 2005, peningkatan tersebut
|
Pulau Jawa memiliki kontribusi
sebesar 51,2 % jumlah kejahatan pidana pada 2004,
|
mencapai
hampir seperempat (24,2 %) dari seluruh kasus. Namun dilihat dari kenaikan
|
angka
kejahatan 2003-2004, DKI Jakarta menempati urutan ketiga sebesar 40.9%. Urutan
|
pertama
yaitu Kalimantan Barat dan Sulawesi Tenggara yang masing-masing mencapai
|
44%
dan 41.3%. Sedangkan provinsi yang mengalami penurunan angka kejahatan 2003-
|
2004
yaitu: NAD, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, Bengkulu, Jawa Timur, NTT,
|
Kalimantan
Selatan, Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, dan Maluku. Penurunan tertinggi
|
yaitu
Maluku 38.1%, kemudian Sulawesi Utara 31.6% dan NAD 31.2%. Pada 2005, Pulau
|
Jawa
masih menempati posisi teratas jumlah kasus tertinggi yaitu 49.7 % dari total
|
kejahatan
pidana dan DKI Jakarta berkontribusi 22.8 % total kejahatan di Indonesia,
|
sedangkan
provinsi dengan angka terendah adalah Maluku Utara.
|
Tingkat
Kejahatan
|
Ukuran
lain dalam menghitung angka kejahatan adalah dengan crime rate atau
|
tingkat
kejahatan, yaitu resiko penduduk terkena tindak kejahatan per 100,000 penduduk.
|
Perhitungan
tingkat kejahatan adalah sebagai berikut:
|
Tingkat
Kejahatan = jumlah kasus provinsi i / populasi penduduk * 100,000
|
Tingkat
kejahatan tertinggi pada Tahun 2004 adalah Provinsi Sulawesi Utara yaitu
|
410
per 100,000 penduduk. Artinya, dari 100,000 penduduk Sulawesi Utara, 410 orang
di
|
antaranya
beresiko terkena tindak kejahatan. Berikutnya yaitu DKI Jakarta 321 per
|
100,000
penduduk. Sementara provinsi yang memiliki tingkat kejahatan terendah yaitu 19
|
per
100, 000 penduduk.
|
Sedangkan
pada 2005, DKI Jakarta menduduki posisi tertinggi yaitu hingga 676
|
orang
dari 100,000 penduduk terkena resiko kejahatan. Selanjutnya yaitu Sulawesi Utara
|
dan
Gorontalo masing-masing 418 dan 286 orang per 100,000 penduduk.
|
Selang waktu kejahatan adalah salah satu parameter dalam mengukur terjadinya |
kejahatan
di susatu wilayah. Makin pendek waktunya, artinya frekuensi terjadinya
|
kejahatan
makin sering. Selang waktu kejahatan didapatkan dengan rumus sebagai berikut:
|
Selang
waktu kejahatan tahun t (detik) = 365 x 24 x 60 x 60 / jumlah kejahatan tahun
t
|
Pada
2004, tercatat bahwa selang waktu kejahatan di Indonesia lebih pendek
|
dibandingkan
pada 2003. Rata-rata selang waktu kejahatan yaitu 2 menit 22 detik pada
|
2004,
di mana sebelumnya lebih lama 18 detik yaitu 2 menit 40 detik pada 2003.
|
Pada
kurun waktu 2003-2005, DKI Jakarta, sebagaimana juga pada indikator
|
tingkat
kejahatan yang lain, memiliki selang waktu yang paling pendek dan terus menerus
|
memendek.
Yaitu 13 menit 52 detik pada 2003 menjadi 9 menit 50 detik pada 2004
|
kejahatan
properti di Jakarta yang makin memendek dari 25 menit 1 detik menjadi 17
|
menit
27 detik pada 2004 kemudian memendek lagi hingga 14 menit 41 detik. Selang
|
waktu
tersebut bahkan lebih pendek dari selang waktu seluruh kejahatan yang terjadi
di
|
semua
provinsi lain di Indonesia baik pada tahun 2003, 2004 maupun 2005.
|
Sedangkan
provinsi yang memiliki selang waktu kejahatan paling lama yaitu
|
Sulawesi
Tenggara pada 2003 dengan selang waktu 7 jam 24 menit 17 detik, sementara
|
Banten
dan Maluku Utara adalah provinsi dengan selang waktu kejahatan terlama pada
|
2004
dan 2005, masing-masing dengan selang waktu 10 jam 55 menit 21 detik dan 17 jam
|
35
detik. Sedangkan untuk kategori kejahatan properti, provinsi dengan selang waktu
|
64
|
terlama pada 2003 yaitu Maluku
dengan 88 jam 29 menit 5 detik atau 3 hari 16 jam 29
|
menit
5 detik, kemudian Sulawesi Utara dengan 47 jam 36 menit 31 detik, atau hampir
|
dua
hari yaitu 1 hari 23 jam 36 menit 31 detik. Sedangkan pada 2005 diketahui Maluku
|
Utara
memiliki selang waktu terlama dan merupakan yang paling panjang di antara
|
provinsi
manapun pada 2003 – 2005 yaitu 151 jam 2 menit 4 detik atau hampir sepekan
|
yaitu
6 hari 7 jam 2 menit 4 detik.
|
Pada
tabel IV.2 tampak bahwa pada 2003-2004 baik pada selang waktu kejahatan
|
maupun
selang waktu kejahatan properti kota-kota di Indonesia memiliki kencendrungan
|
untuk
mengalami selang waktu yang lebih panjang (dicetak tebal pada tabel) namun pada
|
2005
selang waktu itu kembali memendek bahkan lebih pendek dibandingkan pada 2003,
|
kecuali
pada kejahatan properti di NAD yang konsisten menunjukkan selang waktu yang
|
memanjang.
Pada selang waktu kejahatan total semua provinsi mengalami pemendekan
|
pada
2004 sedangkan pada 2005 selain NAD, Sumatera Selatan dan Bali juga
|
menunjukkan
pemanjangan selang waktu meskipun pemanjangan tersebut tidak terlalu
|
drastis
bahkan kurang dari 60 menit.
|
65
|
Analisis
ekonomi ..., Ihdal Husnayain, FE UI, 2007
|
meningkat lagi sebesar 19, 1% hingga mencapai 263,063 kasus pidana
kejahatan provinsi-provinsi
di Pulau Jawa dibandingkan dengan provinsi lain di Indonesia,
Tidak ada komentar:
Posting Komentar