Secara garis besar, jenis-jenis badan
usaha dapat digolongkan berdasarkan lapangan usaha dan kepemilikan modal.
1. Berdasarkan Lapangan Usaha
Badan usaha ditinjau dari lapangan
usahanya dapat digolongkan menjadi lima jenis, yaitu yang bergerak di bidang
ekstraktif, industri, agraris, perdagangan, dan jasa.
a. Badan usaha ekstraktif adalah badan
usaha yang kegiatannya mengambil hasil alam secara langsung, sehingga
menimbulkan manfaat tertentu. Contohnya pertambangan, perikanan laut,
penebangan kayu, dan pendulangan emas atau intan.
b. Badan usaha agraris adalah badan
usaha yang kegiatannya mengolah alam sehingga dapat memberikan manfaat yang lebih
banyak. Contohnya pertanian, perikanan darat, peternakan, dan perkebunan.
c. Badan usaha industri adalah badan
usaha yang kegiatannya mengolah dari bahan mentah menjadi barang jadi yang siap
untuk dikonsumsi. Contohnya: perusahaan tekstil, industry logam, kerajinan
tangan, dan sebagainya.
d. Badan usaha perdagangan adalah
badan usaha yang kegiatannya menyalurkan barang dari produsen kepada konsumen,
atau kegiatan atau jual beli. Contohnya grosir, pedagang eceran, supermarket,
perusahaan ekspor impor, dan sebagainya.
e. Badan usaha jasa adalah badan usaha
yang kegiatannya bergerak dalam bidang pelayanan jasa tertentu kepada konsumen.
Contoh: salon, dokter, bengkel, notaris, asuransi, bank, dan akuntan.
2. Berdasarkan Kepemilikan Modal
Ditinjau dari kepemilikan modal, badan
usaha dapat dibedakan menjadi tiga jenis, yaitu sebagai berikut.
a. Badan Usaha Milik Swasta (BUMS)
adalah badan usaha yang seluruh modalnya dimiliki oleh swasta, dapat berbentuk
perseorangan maupun persekutuan. Contoh: firma, persekutuan komanditer,
perseroan terbatas, koperasi, dan sebagainya.
b. Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya milik negara, yang
berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan. BUMN bergerak di sektor-sektor
yang menguasai hajat hidup orang banyak. Contoh: perjan, perum, dan persero.
c. Badan usaha campuran adalah badan
usaha yang modalnya sebagian milik pemerintah dan sebagian milik swasta.
Contohnya Persero di mana modal yang dimiliki oleh badan usaha ini adalah 51%
atau lebih dimiliki pemerintah dan paling banyak 49% dimiliki oleh swasta atau
investor. Contoh lain adalah PT Telkom, PT Angkasa Pura, dan PT BNI.
d. Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)
adalah badan usaha yang modalnya dimiliki oleh pemerintah daerah. Contoh: Bank
Jateng, Bank Jabar, dan PDAM.
sumber :
http://www.pengertianku.net/2015/09/pengertian-badan-usaha-dan-contohnya-maupun-jenisnya.html
https://id.wikipedia.org/wiki/Badan_usaha
Tidak ada komentar:
Posting Komentar